Dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2021, sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 salah satu tahapan dalam penyusunan RKPD yaitu adanya tahapan persiapan. Pada tahapan persiapan ini, Bappelitbangda Kota Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 bertempat di Ballroom Hotel Santika Tasikmalaya menyelenggarakan acara orientasi mengenai penyusunan RKPD tahun 2021.
Kegiatan orientasi penyusunan RKPD kali ini, selain diisi oleh materi persiapan penyusunan RKPD secara umum juga dikaitkan dengan Sosialisai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Infromasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dimana kedua Permendagri tersebut merupakan permendagri yang baru keluar dan berkaitan langsung terhadap perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Acara ini diikuti oleh seluruh Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Bagian, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, adalah Bapak Yudhi Timor Bimo Prakoso dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutan Wali Kota Tasikmalaya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tasikmalaya, Bapak Kuswa Wardana, SH, MH, menyatakan bahwa Penyusunan RKPD tahun 2021 merupakan penjabaran dan implementasi perencanaan tahun ketiga dari RPJMD Kota Tasikmalaya tahun 2017-2022 yang mempunyai visi KotaTasikmalaya yang religius, maju dan madani.
Selanjutnya dalam sambutannya Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan hasil dari evaluasi pelaksanaan RPJMD dalam 2 tahun terakhir yaitu tahun 2017 dan 2018, secara umum capaian indikator makro pembangunan telah menunjukkan hasil yang cukup memuaskan dan mengalami tren yang positif, diantaranya capaian IPM dari 71,51 menjadi 72,03 , Tingkat Kemiskinanan dari 14,80 turun menjadi 11,71, Tingkat Pengangguran Terbuka semula 6,89 menjadi 6,85, Inflasi Daerah dari 3,88% menjadi 2,30 dan Laju Pertumbuhan Penduduk semula 0,27% menjadi 0,20%. Namun indikator Laju Pertumbuhan Ekonomi mengalami sedikit penurunan dari 6,07% menjadi 5,94%. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja dan memperhatikan perkembangan kondisi di daerah, regional dan nasional, maka beberapa permasalahan pokok yang menjadi isu strategis pembangunan di Kota Tasikmalaya untuk tahun 2021 diantaranya sebagai berikut:
- Melambatnya pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta daya beli masyarakat
- Masih tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran
- Belum optimalnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan dasar
- Kurang optimalnya penyediaan infrastruktur perkotaan terutama sanitasi permukiman dan pengelolaan lingkungan hidup
- Belum optimalnya pelayanan publik dan kinerja aparatur
“Dengan adanya identifikasi isu strategis pembangunan tersebut, diharapkan kepada semua aparatur ASN terutama para Kepala Perangkat Daerah dibawah koordinasi Sekretaris Daerah dan Kepala Bappelitbangda agar segera menyusun strategi dan perencanaan yang matang untuk menjawab isu-isu strategis tersebut dan permasalahan-permasalahan pembangunan lainnya yang akan dituangkan dalam RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2021” tekan Walikota dalam sambutannya.
Sedangkan narasumber dari kemendagri Bapak Yudhi menyampaikan bahwa dalam Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin dinamis, kebutuhan akan akuntabilitas dan transparansi, perubahan pola kerja kepada sistem fisik siber sebagai bentuk adaptasi dalam menjawab tuntutan revolusi industri 4.0, tingginya belanja teknologi informasi yang belum saling terhubung, kodefikasi program dan kegiatan di daerah yang masih memiliki banyak variasi sehingga cukup sulit dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan pusat dan daerah, maka untuk menjawab hal itu dibutuhkan suatu sistem informasi untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan (Binwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. Sehingga dikeluarkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang dipayungi oleh Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
“Implementasi terhadap kedua permendagri tersebut sudah mulai dilaksanakan tahun 2020 secara bertahap” tambahnya.