Tasikmalaya sejak didirikannya sampai sekarang mengalami beberapa kali perubahan status, disamping sebagai Ibukota Kabupaten Tasikmalaya yaitu Onder Distrik Tasikmalaya, yang kemudian dikenal dengan nama Kecamatan Tasikmalaya yang sebelumnya adalah merupakan Kota Kewedanaan. Untuk lebih jelasnya perkembangan Kota Tasikmalaya adalah sebagai berikut :


  1. Mulai tanggal 1 Oktober 1901 sebagai Ibu Kota Kabupaten.
  2. Dari Tahun 1925 sampai dengan 1963 yang semula dikenal dengan nama Distrik berubah menjadi Kota Kewedanaan.
  3. Dari Tahun 1964 sampai dengan 14 April 1974 berubah menjadi Ibu Kota Kecamatan yang merupakan Pusat Kota terdiri dari 7 (tujuh) Desa yaitu :
    1. Desa Tawangsari
    2. Desa Cihideung
    3. Desa Nagarasari
    4. Desa Sukamanah
    5. Desa Kahuripan
    6. Desa Tuguraja
  4. Dari tanggal 15 April 1974 sampai dengan 2 Nopember 1976 kembali menjadi Ibu Kota Kewedanaan, yang meliputi Kecamatan Tasikmalaya, Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Kawalu.
  5. Dari Tanggal 3 Nopember 1976 sampai dengan 21 Juni 2001 sebagai Kota Administratif yang ke V diseluruh Indonesia, disamping sebagai Ibu Kota Kabupaten.

Didalam perkembangannya Kecamatan Tasikmalaya mengalami perubahan-perubahan yang sangat pesat baik dibidang Pemerintahan, Pembangunan maupun Kemasyarakatan. Hal ini disebabkan fungsi Kota Tasikmalaya disamping sebagai Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya yang dengan sendirinya merupakan pusat pelayanan kegiatan Pemerintahan, perdagangan dan distribusi serta pusat pendidikan juga merupakan pusat pelayanan kegiatan perkantoran yang meliputi Wilayah Kerja Priangan Timur.Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat melalui Repelita II Jabar, menjadikan Tasikmalaya sebagai pusat pengembangan Wilayah Pembangunan Priangan Timur. Pada Tahun 1976 Pemerintah membentuk Kota Administratif Tasikmalaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976, tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 3 Nopember 1976. Beberapa alasan mengapa Kecamatan Tasikmalaya dijadikan Kota Administratif Tasikmalaya sebagai berikut:


  1. Keadaan Geografi, Demografi dan Sosiologis yang meliputi segala segi kehidupan masyarakat Kota telah memperlihatkan perkembangan yang pesat sehingga memerlukan peningkatan pelayanan dan pengurusan dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
  2. Public service yang ditangani Pemerintah dengan status Kecamatan Tasikmalaya banyak menimbulkan masalah dan banyak melibatkan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya secara langsung, karena Pemerintah Kecamatan sudah tidak mampu mengimbangi perkembangan masyarakatnya.
  3. Kota Tasikmalaya merupakan Pusat kegiatan Pemerintahan, perekonomian, pendidikan, kesehatan, distribusi dan perdagangan bagi seluruh Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, bahkan merupakan pusat kegiatan-kegiatan tertentu bagi Wilayah Priangan Timur.
  4. Kota Tasikmalaya dijadikan Pusat Pengembangan Wilayah Pembangunan Priangan Timur yaitu sebagai Hinterland dari pada Bandung Raya, pelabuhan Cirebon dan pelabuhan Cilacap.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 Wilayah Kota Administratif Tasikmalaya dibagi atas 3 Kecamatan yakni :


  1. Wilayah Kecamatan Cipedes tardiri dari :
    1. Desa Nagarasari
    2. Desa Cipedes
    3. Desa Panglayungan
    4. Desa Sukamanah
  2. Wilayah Kecamatan Cihideung
    1. Desa Yudanegara
    2. Desa Nagarawangi
    3. Desa Argasari
    4. Desa Cilembang
    5. Desa Tuguraja
  3. Wilayah Kecamatan Tawang
    1. Desa Tawangsari
    2. Desa Lengkongsari
    3. Desa Empangsari
    4. Desa Kahuripan

Perubahan Desa menjadi Kelurahan sekaligus dengan pemekaran desanya adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 22 September 1980 Nomor 140-502 tentang Penetepan Desa menjadi Kelurahan dan untuk Desa-desa di Wilayah Kota Administratif Tasikmalaya telah diresmikan pada tanggal 16 Juli 1981 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tasikmalaya, Bapak H. Hudly Bambang Aruman.Selama kurun waktu 25 Tahun Kota Administratif Tasikmalaya berkembang dengan pesat baik dibidang Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan, khususnya bidang pemerintah semua Desa berubah menjadi Kelurahan, sehingga pada akhirnya Tasikmalaya terdiri dari 3 Kecamatan dan 15 Kelurahan yaitu :


  1. Kecamatan Cipedes, terdiri dari 4 (empat) kelurahan yaitu :
    1. Kelurahan Cipedes,
    2. Kelurahan Nagarasari,
    3. Kelurahan Sukamanah dan
    4. Kelurahan Panglayungan.
  2. Kecamatan Cihideung, terdiri dari 6 (enam) Kelurahan yaitu :
    1. Kelurahan Yudanegara,
    2. Kelurahan Nagarawangi,
    3. Kelurahan Cilembang,
    4. Kelurahan Argasari,
    5. Kelurahan Tugujaya, dan
    6. Keluran Tuguraja.
  3. Kecamatan Tawang, terdiri dari 5 (lima) Kelurahan yaitu :
    1. Kelurahan Tawangsari,
    2. Kelrurahan Empangsari,
    3. Kelurahan Lengkongsari,
    4. Kelurahan Cikalang dan
    5. Kelurahan Kahuripan
Hubungi kami di nomor
(0265) 334018
Kirim email ke kami
bappelitbangda@tasikmalayakota.go.id